Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf meresmikan Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSDA) di kampus setempat, Senin.
"Semoga
dengan peresmian ini, Unusda dapat memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di Jatim dan menjadi kampus yang terbaik, bergengsi, dan
berkualitas," katanya di Sidoarjo, Senin.
Sebelumnya (1/8),
Mendikbud Mohammad Nuh menyerahkan Surat Keputusan (SK) operasional
untuk universitas yang beralamat di Jalan Monginsidi, Sidoarjo. SK itu
diserahkan Mendikbud kepada Rais Syuriyah PCNU Sidoarjo KH Rofik Siradj
di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Penyerahan SK operasional itu
dihadiri Dirjen Kemdikbud Prof Ir Yazidie, Wakil Gubernur Saifullah
Yusuf, Bupati Sidoarjo Syaiful Illah, Wakil Bupati Hadi Sucipto, dan
sejumlah pengurus PCNU Sidoarjo.
"Untuk menjadi kampus yang
berkualitas dan bisa diterima oleh masyarakat tidaklah mudah, karena
lembaga pendidikan yang baru ini harus memiliki ciri khas dari kampus
lain supaya dapat bersaing secara baik," kata Wagub Jatim dalam
peresmian itu.
Menurut dia, ada tiga syarat supaya Unusda bisa
menjadi kampus yang besar, bergengsi dan berkualitas. Pertama, harus
memiliki pemimpin yang baik dan amanah terhadap tugas serta memiliki
tanggung jawab memajukan Unusda.
"Pemimpinnya tidak boleh malas
karena jika pemimpinnya malas, maka manajerial kepemimpinannya yang
jelek akan berdampak terhadap kinerja tenaga pengajar hingga ke
mahasiswanya," katanya.
Kedua, kampus harus memiliki sarana
infrastruktur yang baik. "Ini artinya, sarana dan prasarana kampus harus
ditunjang dengan gedung dan fasilitas yang representatif, supaya
mahasiswa dapat belajar dan menempuh pendidikan secara maksimal,"
katanya.
Ketiga, Unusda harus memiliki tenaga pengajar seperti
dosen yang berkualitas dan saat ini banyak sumber daya manusia dari
Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi dan keahlian untuk memberikan
ilmunya kepada mahasiswa.
"Dosennya harus lebih baik dan
berkualitas, jangan memilih dosen yang malas dan tidak kredibel. Hal
tersebut semata-mata dilakukan untuk meningkatkan kemajuan universitas,"
katanya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan
dengan diresmikannya Unusda bisa meningkatkan pendidikan dan daya saing
generasi muda untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
"Masyarakat
harus memiliki kepedulian untuk terus mengembangkan Unusda. Tanpa
dukungan dari seluruh elemen masyarakat, mustahil Unusda dapat
berkembang lebih jauh. Semoga lulusan Unusda kelak dapat menjadi
pemimpin-pemimpin daerah dan pemimpin bangsa lahir dari kampus ini,"
katanya. (antara/mukafi niam)
Rabu, 06 Agustus 2014
Jangan Ikut-Ikutan Mendukung ISIS!
Rais Syuriyah PBNU KH Hasyim Muzadi menyerukan kepada warga nahdliyin
dan umat Islam Indonesia agar tidak ikut-ikutan mendukung gerakan Negara
Islam di Irak dan Syuriah (ISIS) dan sekaligus tidak membuat perpecahan
di kalangan kaum muslimin.
"Sebagai sesama muslim saya mengimbau akar kaum muslimin indonesia tidak termakan dan terprovokasi terhadap isu isis di Iraq dan Syria of Islamic State (ISIS) yang belakangan ini masuk di indonesia," katanya di Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, ISIS adalah fenomena Islam di Timur Tengah yang kondisinya tidak sama dengan Indonesia. "Kehati-hatian ini perlu karena selama musim reformasi ini telah terbentuk embrio-embrio kekuatan garis keras radikal baik yang bergerak melalui gerakan massa, melalui gerakan yang masuk ke sistem keindonesiaan maupun yang menggunakan cara teror," terang Mantan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, apabila embrio radikalitas ini diolah dengan bumbu isu ISIS atau perpecahan pasca pilpres, pasti meningkatkan kadar radikalitas dan kekerasan dalam gerakan transnasional yang membahayakan keselamatan kaum muslimin Indonesia dan sekaligus membayakan keutuhan NKRI .
"Lebih baik kita sebagai kaum muslimin berbuat melakukan strategi yang islami dan yang indonesiawi dari pada kita mengaku "kelompok paling Islam", namun menghalalkan "segala cara" karena merasa untuk kepentingan kelompoknya yang "paling islami" itu. Padahal yang demikian itu tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah," jelasnya.
Menghalalkan segala cara, kata Hasyim, bukanlah ajaran Ahlussunnah wal-Jamaah. "Yang pernah ada dalam sejarah adalah kelompok Khawarij yang boleh merusak apa saja yang bertentangan dengan kemauannya. Sekarang ini, ajaran tersebut menjelma dalam berbagai bentuk gerakan pengrusakan dengan segala manifentasinya," papar pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini.
"Dan apabila antar-kelompok kaum muslimin sampai bentrok, itulah saatnya kekuatan asing akan masuk dan merusak Islam dan Indonesia . Waspadalah," tambahnya. (Ahmad Millah/Abdullah Alawi)
"Sebagai sesama muslim saya mengimbau akar kaum muslimin indonesia tidak termakan dan terprovokasi terhadap isu isis di Iraq dan Syria of Islamic State (ISIS) yang belakangan ini masuk di indonesia," katanya di Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, ISIS adalah fenomena Islam di Timur Tengah yang kondisinya tidak sama dengan Indonesia. "Kehati-hatian ini perlu karena selama musim reformasi ini telah terbentuk embrio-embrio kekuatan garis keras radikal baik yang bergerak melalui gerakan massa, melalui gerakan yang masuk ke sistem keindonesiaan maupun yang menggunakan cara teror," terang Mantan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, apabila embrio radikalitas ini diolah dengan bumbu isu ISIS atau perpecahan pasca pilpres, pasti meningkatkan kadar radikalitas dan kekerasan dalam gerakan transnasional yang membahayakan keselamatan kaum muslimin Indonesia dan sekaligus membayakan keutuhan NKRI .
"Lebih baik kita sebagai kaum muslimin berbuat melakukan strategi yang islami dan yang indonesiawi dari pada kita mengaku "kelompok paling Islam", namun menghalalkan "segala cara" karena merasa untuk kepentingan kelompoknya yang "paling islami" itu. Padahal yang demikian itu tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah," jelasnya.
Menghalalkan segala cara, kata Hasyim, bukanlah ajaran Ahlussunnah wal-Jamaah. "Yang pernah ada dalam sejarah adalah kelompok Khawarij yang boleh merusak apa saja yang bertentangan dengan kemauannya. Sekarang ini, ajaran tersebut menjelma dalam berbagai bentuk gerakan pengrusakan dengan segala manifentasinya," papar pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini.
"Dan apabila antar-kelompok kaum muslimin sampai bentrok, itulah saatnya kekuatan asing akan masuk dan merusak Islam dan Indonesia . Waspadalah," tambahnya. (Ahmad Millah/Abdullah Alawi)
Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah
Kalau ada perempuan hamil di luar nikah, memang tidak lantas terjadi
gempa bumi. Hanya saja gunjingan mulut di kalangan masyarakat tidak bisa
didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli hamil di luar nikah karena
keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana beberapa kasus yang
terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini bisa
dibilang sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat.
Kalau sudah begini, lazimnya pihak orang tua langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai persalinan? Apa peduli.
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.
Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
Kalau sudah begini, lazimnya pihak orang tua langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai persalinan? Apa peduli.
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.
Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
Langganan:
Postingan (Atom)