Rabu, 06 Agustus 2014

Universitas NU Sidoarjo Diresmikan

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf meresmikan Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSDA) di kampus setempat, Senin.

"Semoga dengan peresmian ini, Unusda dapat memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Jatim dan menjadi kampus yang terbaik, bergengsi, dan berkualitas," katanya di Sidoarjo, Senin.

Sebelumnya (1/8), Mendikbud Mohammad Nuh menyerahkan Surat Keputusan (SK) operasional untuk universitas yang beralamat di Jalan Monginsidi, Sidoarjo. SK itu diserahkan Mendikbud kepada Rais Syuriyah PCNU Sidoarjo KH Rofik Siradj di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Penyerahan SK operasional itu dihadiri Dirjen Kemdikbud Prof Ir Yazidie, Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, Bupati Sidoarjo Syaiful Illah, Wakil Bupati Hadi Sucipto, dan sejumlah pengurus PCNU Sidoarjo.

"Untuk menjadi kampus yang berkualitas dan bisa diterima oleh masyarakat tidaklah mudah, karena lembaga pendidikan yang baru ini harus memiliki ciri khas dari kampus lain supaya dapat bersaing secara baik," kata Wagub Jatim dalam peresmian itu.

Menurut dia, ada tiga syarat supaya Unusda bisa menjadi kampus yang besar, bergengsi dan berkualitas. Pertama, harus memiliki pemimpin yang baik dan amanah terhadap tugas serta memiliki tanggung jawab memajukan Unusda.

"Pemimpinnya tidak boleh malas karena jika pemimpinnya malas, maka manajerial kepemimpinannya yang jelek akan berdampak terhadap kinerja tenaga pengajar hingga ke mahasiswanya," katanya.

Kedua, kampus harus memiliki sarana infrastruktur yang baik. "Ini artinya, sarana dan prasarana kampus harus ditunjang dengan gedung dan fasilitas yang representatif, supaya mahasiswa dapat belajar dan menempuh pendidikan secara maksimal," katanya.

Ketiga, Unusda harus memiliki tenaga pengajar seperti dosen yang berkualitas dan saat ini banyak sumber daya manusia dari Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi dan keahlian untuk memberikan ilmunya kepada mahasiswa.

"Dosennya harus lebih baik dan berkualitas, jangan memilih dosen yang malas dan tidak kredibel. Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk meningkatkan kemajuan universitas," katanya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan dengan diresmikannya Unusda bisa meningkatkan pendidikan dan daya saing generasi muda untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

"Masyarakat harus memiliki kepedulian untuk terus mengembangkan Unusda. Tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, mustahil Unusda dapat berkembang lebih jauh. Semoga lulusan Unusda kelak dapat menjadi pemimpin-pemimpin daerah dan pemimpin bangsa lahir dari kampus ini," katanya. (antara/mukafi niam)

Jangan Ikut-Ikutan Mendukung ISIS!

Rais Syuriyah PBNU KH Hasyim Muzadi menyerukan kepada warga nahdliyin dan umat Islam Indonesia agar tidak ikut-ikutan mendukung gerakan Negara Islam di Irak dan Syuriah (ISIS) dan sekaligus tidak membuat perpecahan di kalangan kaum muslimin.

"Sebagai sesama muslim saya mengimbau akar kaum muslimin indonesia tidak termakan dan terprovokasi terhadap isu isis di Iraq dan Syria of Islamic State (ISIS) yang belakangan ini masuk di indonesia," katanya di Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurutnya, ISIS adalah fenomena Islam di Timur Tengah yang kondisinya tidak sama dengan Indonesia. "Kehati-hatian ini perlu karena selama musim reformasi ini telah terbentuk embrio-embrio kekuatan garis keras radikal baik yang bergerak melalui gerakan massa, melalui gerakan yang masuk ke sistem keindonesiaan maupun yang menggunakan cara teror," terang Mantan Ketua Umum PBNU.

Menurutnya, apabila embrio radikalitas ini diolah dengan bumbu isu ISIS atau perpecahan pasca pilpres, pasti meningkatkan kadar radikalitas dan kekerasan dalam gerakan transnasional yang membahayakan keselamatan kaum muslimin Indonesia dan sekaligus membayakan keutuhan NKRI .

"Lebih baik kita sebagai kaum muslimin berbuat melakukan strategi yang islami dan yang indonesiawi dari pada kita mengaku "kelompok paling Islam", namun menghalalkan "segala cara" karena merasa untuk kepentingan kelompoknya yang "paling islami" itu. Padahal yang demikian itu tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah," jelasnya.

Menghalalkan segala cara, kata Hasyim, bukanlah ajaran Ahlussunnah wal-Jamaah. "Yang pernah ada dalam sejarah adalah kelompok Khawarij yang boleh merusak apa saja yang bertentangan dengan kemauannya. Sekarang ini, ajaran tersebut menjelma dalam berbagai bentuk gerakan pengrusakan dengan segala manifentasinya," papar pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini.

"Dan apabila antar-kelompok kaum muslimin sampai bentrok, itulah saatnya kekuatan asing akan masuk dan merusak Islam dan Indonesia . Waspadalah," tambahnya. (Ahmad Millah/Abdullah Alawi)

Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah

Kalau ada perempuan hamil di luar nikah, memang tidak lantas terjadi gempa bumi. Hanya saja gunjingan mulut di kalangan masyarakat tidak bisa didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli hamil di luar nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana beberapa kasus yang terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini bisa dibilang sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat.

Kalau sudah begini, lazimnya pihak orang tua langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai persalinan? Apa peduli.

Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.

Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.

Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)