Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat berharap masalah tarif
nikah segera selesai pada pertengahan Februari dan kementerian cenderung
memilih opsi tarif tunggal untuk biaya menikah.
Kemenag tidak
memilih opsi multi tarif karena hal itu berpotensi menimbulkan
kecurigaan terhadap penghulu menerima gratifikasi, kata Bahrul Hayat di
Jakarta, Kamis, seusai membuka seminar nasional pendidikan dengan tema
Membumikan Kurikulum 2013 dan Karakter Ahlak Mulia.
Tarif tunggal
untuk nikah, kata Bahrul, menetapkan tarif yang diberikan pemerintah
kepada penghulu yang besarannya sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kemenag
menetapkan sebesar Rp600 ribu per pernikahan. Sedangkan opsi multi
tarif besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu, dan tempat
perhelatan pernikahan.
Polemik biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mengemuka karena penghulu dianggap menerima gratifikasi.
Sebelumnya
penghulu se-Indonesia telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama
Suryadharma Ali pada akhir Desember 2013 di Jakarta terkait regulasi
penghulu menghadiri pernikahan di luar KUA. Saat itu mereka minta agar
Kemenag segera mengeluarkan regulasi biaya nikah yang akan menjadi
payung hukum bagi KUA dalam pelayanan nikah.
Namun mengingat
wilayah geografis Indonesia di tiap daerah berbeda, berbukit dan jauh,
termasuk wilayah kepulauan, tentu faktor itu menjadi perhatian. Tarifnya
akan disesuaikan dan jika ada tambahan transportasi tentu harus ada
penggantian. (antara/mukafi niam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar