Sabtu, 03 Agustus 2013

Puasa Tak Sempurna Sebelum Zakat Fitrah

KH Muchlisul Hadi, Syuriyah MWCNU Kecamatan Kalinyamatan mengingatkan, puasa belum sempurna jika belum mengeluarkan zakat fitrah. Hal itu dikemukakannya dalam Tahtiman Ngaji Posonan di Beranda Masjid Al-Falah desa Margoyoso kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jum’at (2/8) sore.

Menurutnya, zakat yang dikeluarkan sebaiknya dalam bentuk beras 2.5 Kg. Kemudian diberikan kepada yang berhak. Tujuannya, sebut pengasuh pesantren Roudlotul Huda agar terjalin hubungan nan harmonis antara orang yang mampu dan tidak mampu. “Jangan sampai Idul Fitri ada orang kurang mampu tidak bisa makan karena belum menerima zakat,” imbaunya. 

Zakat lanjutnya tak perlu diberikan kepada kiai. Hal itu Kiai Muchlis alami saat masih mondok di Tegalrejo Magelang. Usai posonan kiai sepuh itu ta’jil zakat kepada romo kiai. Sontak romo kiai menolaknya. “Romo kiai menolak menerima zakat untuk dirinya tetapi menerima yang nantinya disalurkan kepada fakir-miskin,” sambungnya. 

Sikap romo kiainya, tambahnya sebagaimana Bani Hasyim yang tidak boleh dizakati. Karena itu, sebagai solusi kiai baiknya tidak dizakati tetapi diberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan sejenisnya. Hal itu diberikan kepada kiai sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang mengabdi kepada umat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar